Pernikahan
menurut syariat Islam adalah suatu akad (ikatan janji) yang menjadi sebab halalnya
atau legalnya hubungan seksual antara seorang laki-laki dan perempuan, dengan
syarat-syarat tertentu, yaitu dengan menggunakan
kata inkah (أَنْكَحْتُكَ) atau tazwij
(زَوّجْتُكَ), atau terjemahannya dalam bahasa sehari-hari.