Pengantar Blog


Semoga keberadaan Blog ini membawa manfaat, dan mendapat ridha Allah Ta'ala, amin.

Tabel Waris


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

NO
AHLI WARIS
BAGIAN
KONDISI
1
Suami
½
Tidak ada Anak/ Cucu
¼
Ada Anak/ Cucu
2
Istri
¼
Tidak ada Anak/ Cucu
1/8
Ada Anak/ Cucu
dibagi rata
Dari ¼ atau 1/8 bagian tsb (jika Istri lebih dari seorang)
3
Anak lk
Ashabah
-    Sendirian atau bersama Dzawil Furudh
-    2 x bagian Anak pr (jika ada Anak lk dan Anak pr)
dibagi rata
Anak lk lebih dari seorang
4
Anak pr
½
Anak pr hanya seorang
2/3
Anak pr lebih dari seorang (dibagi rata)
Ashabah
½  bagian Anak lk (jika ada Anak lk dan Anak pr)
5
Cucu lk
(dari Anak lk)
0
Ada Anak lk
Ashabah
-    Sendirian atau bersama Dzawil Furudh
-    2 x bagian Cucu pr (jika ada Cucu lk dan Cucu pr)
dibagi rata
Cucu lk lebih dari seorang
6
Cucu pr 
(dari Anak lk)
0
-  Ada Anak lk
-  Ada dua orang atau lebih Anak pr (kecuali Cucu pr bersama Cucu lk)
½
Cucu pr hanya seorang
2/3
Cucu pr lebih dari seorang (dibagi rata)
1/6
Cucu pr bersama Anak pr
Ashabah
½  bagian Cucu lk (jika ada Cucu lk dan Cucu pr)
7
Ayah
1/6
Ada Anak lk atau Cucu lk
1/6 dan sisa
Ada Anak pr atau Cucu pr
2/3
Ahli waris hanya Ayah dan Ibu
2/3 dari sisa
(setelah dikurangi hak Istri/ Suami),  jika ada Istri/ Suami dan Ibu
Ashabah
Tidak ada ahli waris lainnya
8
Ibu
1/6
Ada Anak/ Cucu/ dua orang atau lebih Saudara
1/3
Ahli waris hanya Ibu, atau Ayah dan Ibu
1/3 dari sisa
(setelah dikurangi hak Istri/ Suami),  jika ada Istri/ Suami dan Ayah
9
Kakek
0
Ada Ayah
1/6
Ada Anak lk atau Cucu lk
1/6 dan sisa
Ada Anak pr atau Cucu pr
Sisa
Tidak ada Anak atau Cucu, tetapi ada Ahli waris lain
Ashabah
Tidak ada Ahli waris lainnya
10
Nenek
0
-  Ada Ayah atau Ibu (untuk Nenek dari Ayah)
-  Ada Ibu (untuk Nenek dari Ibu)
1/6
Ada maupun tidak ada Ahli waris selain Ayah/ Ibu
1/6 dibagi rata
Nenek lebih dari seorang
11
Saudara lk kandung
0
Ada: Ayah/ Anak lk/ Cucu lk (dari Anak lk)
Ashabah
-    Sendirian atau bersama Dzawil Furudh
-    2 x bagian Sdr pr kandung (jika ada Saudara lk dan Saudara pr kandung)
dibagi rata
Saudara lk kandung lebih dari seorang
= bagian Saudara seibu
Ahli waris: Suami, Ibu, Saudara kandung dan dua orang atau lebih Saudara seibu
12
Saudara pr kandung
0
Ada: Ayah/ Anak lk/ Cucu lk (dari Anak lk)
½
Saudara pr kandung hanya seorang
2/3
Saudara pr kandung lebih dari seorang  (dibagi rata)
Ashabah
-  Bersama dengan Saudara lk kandung  (bagian perempuan ½  bagian laki-laki)
-  Bersama Anak pr atau Cucu pr
13
Saudara lk sebapak
0
Ada: Ayah/ Anak lk/ Cucu lk (dari Anak lk)/ Saudara lk kandung/ Saudara pr kandung bersama Anak pr atau Cucu pr
Ashabah
Sendirian atau bersama Dzawil Furudh
dibagi rata
Saudara lk sebapak lebih dari seorang
14
Saudara pr sebapak
0
Ada: Ayah/ Anak lk/ Cucu lk (dari Anak lk)/ Saudara lk kandung/ Saudara pr kandung bersama Anak pr atau Cucu pr/ dua atau lebih Saudara pr kandung
½
Saudara pr sebapak hanya seorang
2/3
Saudara pr sebapak lebih dari seorang (dibagi rata)
1/6
Bersama seorang Saudara pr kandung
Ashabah
-  Bersama Saudara lk sebapak  (bagian perempuan ½  bagian laki-laki)
-  Bersama Anak pr atau Cucu pr
15
Saudara lk/ pr seibu
0
Ada: Ayah/ Anak/ Cucu/ Kakek
1/6
Saudara seibu hanya seorang
1/3
Saudara seibu lebih dari seorang (dibagi rata)
Keterangan:  lk = laki-laki,  pr = perempuan

Lebih lengkapnya lihat di buku Al-Faraidh.

Buku Al-Faraidh dapat diperoleh di toko-toko buku, seperti Gramedia hanya seharga Rp25.000.  Atau dapat dipesan langsung via sms ke :  0811372325  ditambah ongkos kirim.

Untuk Konsultasi Waris dapat dikirim via email : subchanbashori@yahoo.co.id.