Pengantar Blog


Semoga keberadaan Blog ini membawa manfaat, dan mendapat ridha Allah Ta'ala, amin.

Friday, September 2, 2011

Al-Faraidh


Al-Faraidh adalah ketentuan-ketentuan tentang pewarisan yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi B.
Kebiasaan yang sering terjadi di masyarakat kita dalam hal pembagian harta waris adalah umumnya pembagiannya dilakukan tanpa dilandasi dengan aturan Allah dan Rasul-Nya,  meskipun mereka beragama Islam,  dan bahkan termasuk taat dalam menjalankan syariat Islam.   Hal ini terjadi akibat kurangnya pemahaman yang memadai tentang Al-Faraidh bagi sebagian besar umat Islam.
Sementara itu,  hingga kini belum banyak Buku Al-Faraidh yang diterbitkan,  kalaupun ada,  dengan pembahasan yang sangat rumit,  sehingga sangat menyulitkan bagi orang-orang awam dalam memahaminya.   Padahal setiap Muslim harus memahami Al-Faraidh,  karena setiap orang pasti akan mengalami pembagian harta waris,  berikut segala permasalahannya.
Sesungguhnya seluruh harta yang dimiliki seseorang adalah milik Allah Ta’ala yang dititipkan kepadanya.  Apabila seseorang meninggal dunia,  maka lepaslah harta miliknya tersebut,  dan langsung kembali kepada Pemilik hakiki yaitu Allah Ta’ala.  Maka Allah-lah yang berhak mengatur pembagian harta waris tersebut,  yaitu melalui Al-Faraidh atau Hukum Faraidh.  Bahkan Allah telah menetapkan hukum Faraidh secara rinci dalam Al-Qur’an,  agar hukum tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten tanpa adanya perbedaan penafsiran,  tidak dikalahkan oleh hukum adat,  dan tidak pula dikalahkan oleh isu persamaan gender.
Orang-orang yang melanggar Hukum Faraidh telah diancam oleh Allah dengan siksaan yang menghinakan,  dan bahkan mereka dapat dikategorikan sebagai Kafir, Zhalim, sekaligus Fasik.
Buku ringkas Al-Faraidh ini disusun secara sistematis dan praktis,  dan sangat mudah dipahami bagi siapa saja yang mempelajarinya,   khususnya kaum Muslimin yang ingin meningkatkan kualitas keislamannya.   Disertakan pula contoh-contoh Kasus mulai dari yang sederhana hingga yang kompleks,  sehingga dapat memperkuat pemahaman secara komprehensif tentang Al-Faraidh.
Dengan pemahaman yang memadai terhadap Al-Faraidh ini,  maka setiap Muslim akan dapat melaksanakan syariat Allah dalam hal pembagian waris dan segala permasalahan yang terkait dengan waris,  sekaligus untuk menjamin bahwa harta waris benar-benar jatuh kepada orang-orang yang berhak,  serta menjamin agar terhindar dari perampasan hak orang lain dengan cara batil.
Harga buku hanya = Rp 25.000,  dapat dibeli di toko-toko buku.  Dapat juga dipesan via  WA  :  082 334 777 555,  ditambah ongkos kirim.

No comments:

Post a Comment