Pengantar Blog


Semoga keberadaan Blog ini membawa manfaat, dan mendapat ridha Allah Ta'ala, amin.

Thursday, October 13, 2011

Masalah Memelihara Atau Mencukur Jenggot


Betapa banyak umat Islam yang mencampuradukkan antara kebiasaan Nabi yang terkait dengan ubudiyah yang dalam Fiqih disebut sebagai sunnah,  dan kebiasaan Nabi yang tergolong manusiawi atau dalam Fiqih disebut sebagai mubah.  Termasuk dalam hal ini adalah masalah Jenggot,  termasuk sunnah atau mubah saja.  Berikut adalah pendapat para Ahli Fiqih, khususnya Prof. Dr. Syaikh Mahmoud Syaltout.


Pendapat para Ahli Fiqih
Para Ahli Fiqih telah banyak membicarakan hukum mencukur jenggot, ada yang mengharamkan, ada yang memakruhkan, bahkan ada lagi yang menyatakan perbuatan itu tercela, perbuatan yang diakibatkan oleh kebodohan, kesesatan, kefasikan dan ketololan.
Kami tidak ragu-ragu bahwa membiarkan jenggot dan tidak mencukurnya adalah kebiasaan NabiB, dan bahwa beliau hanya mencukur bagian atas dan ujung jenggot agar menjadi serasi dan cocok dengan bentuk dan lekukan wajah beliau yang mulia itu.  Beliau sangat memperhatikan kebersihannya,  dan selalu disikat untuk menjaga kebersihannya.  Para sahabat D selalu mengikuti cara yang dipilih oleh Nabi B dan mencontoh segala tingkh laku, perangai, serta cara beliau berjalan.

Suatu Kebiasaan Yang Wajar
Banyak riwayat hadits yang datang dari Rasulullah B yang menganjurkan untuk menjaga keserasian dan keelokan rupa yang erat hubungannya dengan kebersihan, keharmonisan dan kewibawaan.  Hadits-hadits itu terkenal dengan nama hadits-hadits tentang kebiasaan yang wajar  yang erat hubungannya dengan keserasian, selera seseorang dalam keadaan yang sebaik-baiknya, termasuk di dalamnya memelihara jenggot, menyikat gigi, menggunting kumis, membersihkan sela-sela jari, mencukur rambut hidung, ketiak, rambut ari-ari dan berkhitan. Kebanyakan ahli-ahli fiqih memasukkan hal-hal seperti itu ke dalam perbuatan sunnah yang dianjurkan.  Membiarkan jenggot adalah salah satu di antara hal-hal yang tersebut tadi yang hukumnya tidak melebihi hukum yang lain, yaitu sunnah.  Hanya sunnah dalam pengertian ahli fiqih berbeda dengan pengertian sunnah masa tasyri‘.  Menurut mereka sunnah adalah tindakan yang bila dikerjakan mendapat pahala,  tetapi tidak berdosa apabila ditinggalkan.  Sedangkan pengertian di masa tasyri‘ adalah perlakuan yang dianggap baik oleh masyarakat, dan Nabipun melihat hal-hal tersebut baik sebagaimana dilihat orang lain,  maka beliau menjalankannya dan menganjurkannya kepada sahabatnya.

Suatu Tradisi Lama
Sejarah menunjukkan kepada kita bahwa bangsa Arab dan bangsa-bangsa lain semenjak dahulu menganggap bahwa memanjangkan jenggot adalah adat yang baik, hal yang demikian masih berlaku bagi sementara bangsa, terutama di kalangan cendekiawannya, dan ahli fikirnya,  meskipun mereka berbeda agama, bangsa dan tempat kediaman,  mereka berpendapat bahwa memanjangkan jenggot menambah keindahan, wibawa dan penghormatan.
Rasulullah B selalu memberi petunjuk kepada sahabat dan pengikutnya agar mereka termasuk golongan yang mempunyai kebiasaan yang baik, yang dapat menambah kewibawaan dan keserasian, oleh sebab itu kita dapati riwayat-riwayat hadits yang menganjurkan memelihara jenggot, sebagaimana banyak hadits yang menganjurkan menyikat gigi dan membersihkan tangan dan jari.

Perintah Agar Kaum Muslimin Berbeda Dengan Kaum Musyrikin
Benar juga hadits-hadits yang bertalian dengan anjuran memelihara jenggot dengan memberikan alasan, yaitu agar berbeda dengan kaum Majusi dan Musyrikin.  Berdasarkan ini sebagian ulama berfatwa bahwa mencukur jenggot adalah haram dan tercela.
Apa yang dapat kita ketahui dari hadits-hadits yang datang dari Rasulullah B selain menunjukkan wajib, juga menunjukkan kepada yang lebih utama.  Yang diharamkan menyamai orang-orang musyrik adalah yang bertalian dengan agama mereka.  Adapun dalam hal adat dan kebiasaan umum tidaklah dilarang, tidak makruh dan tidak pula haram.
Pernah ditanyakan kepada Abu Yusuf murid Imam Abu Hanifah sewaktu dia memakai sandal yang dipaku: “Beberapa ulama tidak senang kepada sandal yang dipaku, sebab ada persamaan dengan para pendeta.“  Jawab Abu Yusuf: “Rasulullah B biasa memakai sandal yang berbulu dan sandal yang demikian adalah pakaian pendeta.“
Dan kalau kita pegangi dasar hukum haram yang dilandaskan atas adat istiadat orang di luar Islam dan tradisi yang temporer, maka sekarang ini mestinya kita wajib mengharamkan memelihara jenggot, sebab memelihara jenggot termasuk adat para pendeta dan pembesar agama di seluruh dunia, juga wajib kita mengharamkan memakai topi.  Dengan demikian persoalannya adalah karena menjadi kebiasaan umum yang dipakai oleh suatu masyarakat dan tidak ada sangkut pautnya dengan agama, atau kefasikan, dan tidak ada hubungannya dengan iman atau kufur.
Pada dasarkan soal pakaian dan hal-hal yang bersifat pribadi seperti mencukur jenggot,  termasuk adat istiadat yang harus tunduk kepada apa yang dikatakan baik oleh lingkungannya.  Barangsiapa yang hidup dalam lingkungan yang menganggap baik sesuatu dari cara-cara tersebut, maka dia akan mengikutinya, dan yang keluar dari kebiasaan lingkungan dianggap sebagai sesuatu yang aneh.
Semoga Allah memberikan petunjuk dan kebenaran kepada kita.

No comments:

Post a Comment